PEMUKIMAN “MASYARAKAT TIONGHOA” KOTA BOGOR
PADA MASA KOLONIAL BELANDA
Di Indonesia, Pecinan ( suatu wilayah kota yang mayoritas penghuninya adalah orang Tionghoa) terbentuk karena dua faktor yaitu faktor politik dan faktor sosial. Pertama faktor politik berupa peraturan pemerintah local yang mengharuskan masyarakat Tiongkoa dikonsentasikan di wilayah – wilayah tertentu supaya mudah dia tur (wijkenstelsel).
Ini lumrah dijumpai di Indonesia di Zaman Hindia Belanda karena pemerintah kolonial melakukan segregasi berdasarkan latar belakang rasial. D waktu – waktu tertentu, malah diperlakukan ini masuk atau keluar pecinan (passenstelsel) semisal pecinan Batavia. Kedua, faktor sosial berupa keinginan sendiri masyarakat Tionghoa untuk hidup berkelompok karena adanya perasaan aman dan dapat saling membantu satu sama lain.
Komunitas Tionghoa tersebut dapat ditemui di hampir seluruh kota besar di Indonesia dengan variasi jumlah yang berbeda. Salah satu kota tempat bermukim masyarakat Tionghoa di Indonesia adalah Kota Bogor, dimana di masa kolonial, kota Bogor merupakan salah satu kota terpenting. Bahkan Bogor (Buitenzorg) pernah berfungsi sebagai ibukota pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sama halnya dengan yang terjadi di kota-kota lain di Indonesia, tumbuhnya kawasan pecinan di kota Bogor salah satunya karena faktor politik, yaitu peraturan yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda yang diskriminatif pada warga Tionghoa.
Dalam Regeringsreglement tahun 1854, masyarakat Hindia Belanda dibagi dalam tiga golongan besar, yaitu Europeanen (golongan orang Eropa), Vreemde Oosterlingen (Timur Asing), dan Inlander (pribumi). Pada pembagian secara rasial ini, orang Tionghoa dimasukkan dalam kelompok Timur Asing bersama orang India, Arab, dan Melayu. Pemisahan ini dimaksudkan untuk alasan keamanan
Peraturan berikutnya adalah wijkenstelsel, pemusatan permukiman orang Tionghoa, yang dikeluarkan pada tahun 1866 dan dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indiƫ No 57. Peraturan ini menyebutkan bahwa para pejabat setempat menunjuk tempat-tempat yang dapat digunakan sebagai wilayah permukiman orang Tionghoa dan Timur Asing lainnya. Peraturan ini untuk alasan keamanan. Bertujuan agar orang-orang tersebut mudah diawasi. Mereka yang melanggar dengan tetap tinggal di luar dari wilayah yang telah ditentukan akan dikenai sanksi penjara atau denda sebesar 25-100 gulden dengan diberi batas waktu tinggal.
Peraturan wijkenstelsel dapat dikatakan sebagai aturan yang menciptakan pemukiman etnis Tionghoa atau pecinan di sejumlah kota besar di Hindia Belanda, termasuk di kota Bogor. Semula tujuan pemerintah kolonial melalui aturan Passenstelsel dan Wijkenstelsel itu untuk mencegah interaksi pribumi dengan etnis Tionghoa , namun seiring dengan itu menciptakan pula konsentrasi kegiatan ekonomi orang Tionghoa di perkotaan. Ketika perekonomian dunia beralih ke sektor industri, orang-orang Tionghoa ini yang paling siap dengan spesialisasi usaha makanan-minuman, jamu, peralatan rumah tangga, bahan bangunan, pemintalan, batik, kretek dan transportasi.

Pemberlakuan zona pemukiman etnis ini turut menentukan karakter arsitektur Kota Bogor. Kota Bogor tumbuh dari konsentrasi tiga kawasan etnis yang ditentukan pemerintahan kolonial: Eropa, Cina, dan pribumi. Masing-masing kawasan memiliki kekhasan dan karakter masing-masing.
Zona pemukiman masyarakat Tionghoa berkembang dan di sepanjang Jalan Suryakencana dan Jalan Siliwangi. Kawasan ini terletak tepat di antara dua sungai (Ciliwung di timur dan Cipakancilan di barat). Masyarakat Tionghoa terbagi dalam beberapa golongan sosial. Golongan pedagang terkonsentrasi di sekitar Pasar Bogor sedangkan golongan bawah mendiami ruko sewa dan rumah petak di belakang ruko.




Golongan elite kebanyakan menghuni bagian selatan sepanjang jalan Siliwangi. Rumah mereka biasanya mencirikan gaya arsitektur Barat.



Seiring perkembangan zaman, kawasan Pecinan di kota Bogor mengalami perubahan, baik dari segi fisik maupun sosial budaya. Perubahan fisik yang terjadi berupa perubahan fisik bangunan dan perubahan sosial ditandai tingkat kepadatan penduduk yang semakin tinggi. Apalagi setelah dihapuskannya peraturan Wijkenstelsel pada tahun 1915, pembauran permukiman Cina dan Pribumi semakin pesat di kawasan.
Namun satu hal perlu kita cermati adalah adanya kecenderungan perubahan yang terjadi, baik dari aspek fisik, ekonomi maupun sosial berdampak negatif pada keberadaan kekhasan kawasan Pecinan ini. Lebih jauh lagi mengancam hilangnya sebuah warisan budaya di kota tercinta ini, yang selama berabad-abad mewarnai dinamika kehidupan masyarakat kota Bogor. Sudah saatnya semua pihak, baik pengambil kebijakan maupun masyarakat bersama-sama mengupayakan terwujudnya suatu kawasan Pecinan yang moderen, namun tetap memiliki kekhasan budaya serta menjadi warisan budaya yang kita dapat banggakan. (*)
PADA MASA KOLONIAL BELANDA
Di Indonesia, Pecinan ( suatu wilayah kota yang mayoritas penghuninya adalah orang Tionghoa) terbentuk karena dua faktor yaitu faktor politik dan faktor sosial. Pertama faktor politik berupa peraturan pemerintah local yang mengharuskan masyarakat Tiongkoa dikonsentasikan di wilayah – wilayah tertentu supaya mudah dia tur (wijkenstelsel).
Ini lumrah dijumpai di Indonesia di Zaman Hindia Belanda karena pemerintah kolonial melakukan segregasi berdasarkan latar belakang rasial. D waktu – waktu tertentu, malah diperlakukan ini masuk atau keluar pecinan (passenstelsel) semisal pecinan Batavia. Kedua, faktor sosial berupa keinginan sendiri masyarakat Tionghoa untuk hidup berkelompok karena adanya perasaan aman dan dapat saling membantu satu sama lain.
Komunitas Tionghoa tersebut dapat ditemui di hampir seluruh kota besar di Indonesia dengan variasi jumlah yang berbeda. Salah satu kota tempat bermukim masyarakat Tionghoa di Indonesia adalah Kota Bogor, dimana di masa kolonial, kota Bogor merupakan salah satu kota terpenting. Bahkan Bogor (Buitenzorg) pernah berfungsi sebagai ibukota pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sama halnya dengan yang terjadi di kota-kota lain di Indonesia, tumbuhnya kawasan pecinan di kota Bogor salah satunya karena faktor politik, yaitu peraturan yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda yang diskriminatif pada warga Tionghoa.
Dalam Regeringsreglement tahun 1854, masyarakat Hindia Belanda dibagi dalam tiga golongan besar, yaitu Europeanen (golongan orang Eropa), Vreemde Oosterlingen (Timur Asing), dan Inlander (pribumi). Pada pembagian secara rasial ini, orang Tionghoa dimasukkan dalam kelompok Timur Asing bersama orang India, Arab, dan Melayu. Pemisahan ini dimaksudkan untuk alasan keamanan
Peraturan berikutnya adalah wijkenstelsel, pemusatan permukiman orang Tionghoa, yang dikeluarkan pada tahun 1866 dan dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indiƫ No 57. Peraturan ini menyebutkan bahwa para pejabat setempat menunjuk tempat-tempat yang dapat digunakan sebagai wilayah permukiman orang Tionghoa dan Timur Asing lainnya. Peraturan ini untuk alasan keamanan. Bertujuan agar orang-orang tersebut mudah diawasi. Mereka yang melanggar dengan tetap tinggal di luar dari wilayah yang telah ditentukan akan dikenai sanksi penjara atau denda sebesar 25-100 gulden dengan diberi batas waktu tinggal.
Peraturan wijkenstelsel dapat dikatakan sebagai aturan yang menciptakan pemukiman etnis Tionghoa atau pecinan di sejumlah kota besar di Hindia Belanda, termasuk di kota Bogor. Semula tujuan pemerintah kolonial melalui aturan Passenstelsel dan Wijkenstelsel itu untuk mencegah interaksi pribumi dengan etnis Tionghoa , namun seiring dengan itu menciptakan pula konsentrasi kegiatan ekonomi orang Tionghoa di perkotaan. Ketika perekonomian dunia beralih ke sektor industri, orang-orang Tionghoa ini yang paling siap dengan spesialisasi usaha makanan-minuman, jamu, peralatan rumah tangga, bahan bangunan, pemintalan, batik, kretek dan transportasi.

Pemberlakuan zona pemukiman etnis ini turut menentukan karakter arsitektur Kota Bogor. Kota Bogor tumbuh dari konsentrasi tiga kawasan etnis yang ditentukan pemerintahan kolonial: Eropa, Cina, dan pribumi. Masing-masing kawasan memiliki kekhasan dan karakter masing-masing.
Zona pemukiman masyarakat Tionghoa berkembang dan di sepanjang Jalan Suryakencana dan Jalan Siliwangi. Kawasan ini terletak tepat di antara dua sungai (Ciliwung di timur dan Cipakancilan di barat). Masyarakat Tionghoa terbagi dalam beberapa golongan sosial. Golongan pedagang terkonsentrasi di sekitar Pasar Bogor sedangkan golongan bawah mendiami ruko sewa dan rumah petak di belakang ruko.
Golongan elite kebanyakan menghuni bagian selatan sepanjang jalan Siliwangi. Rumah mereka biasanya mencirikan gaya arsitektur Barat.



Seiring perkembangan zaman, kawasan Pecinan di kota Bogor mengalami perubahan, baik dari segi fisik maupun sosial budaya. Perubahan fisik yang terjadi berupa perubahan fisik bangunan dan perubahan sosial ditandai tingkat kepadatan penduduk yang semakin tinggi. Apalagi setelah dihapuskannya peraturan Wijkenstelsel pada tahun 1915, pembauran permukiman Cina dan Pribumi semakin pesat di kawasan.
Namun satu hal perlu kita cermati adalah adanya kecenderungan perubahan yang terjadi, baik dari aspek fisik, ekonomi maupun sosial berdampak negatif pada keberadaan kekhasan kawasan Pecinan ini. Lebih jauh lagi mengancam hilangnya sebuah warisan budaya di kota tercinta ini, yang selama berabad-abad mewarnai dinamika kehidupan masyarakat kota Bogor. Sudah saatnya semua pihak, baik pengambil kebijakan maupun masyarakat bersama-sama mengupayakan terwujudnya suatu kawasan Pecinan yang moderen, namun tetap memiliki kekhasan budaya serta menjadi warisan budaya yang kita dapat banggakan. (*)
Sumber:
- Dokumentasi pribadi
- Bogor news, 17 Mei 2008








0 komentar:
Posting Komentar